Rabu, 11 April 2012

BI Siapkan 6 Kebijakan Bank Syariah di 2012

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyiapkan enam kebijakan khusus perbankan syariah di 2012. Bank sentral mengedepankan prinsip prudentiality (kehati-hatian) dan good governance dalam industri perbankan syariah.

Demikian disampaikan Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar di Jakarta, Minggu (8/1/2012).

Dipaparkan Mulya, arah kebijakan yang pertama adalah penguatan intermediasi perbankan syariah kepada sektor ekonomi produktif. Kedua, pengembangan dan pengayaan produk lebih terarah. Ketiga, peningkatan sinergi dengan bank induk dengan tetap mengembangkan infrastruktur kelembagaan bisnis syariah.

“Peningkatan edukasi dan komunikasi dengan fokus pada parity and distinctiveness merupakan arah kebijakan keempat. Kelima, peningkatan good governance dan pengelolaan risiko. Keenam, penguatan sistem pengawasan,” jelas Mulya.

Ia menceritakan, pertumbuhan bisnis perbankan syariah sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun. Sampai akhir November 2011, total aset perbankan syariah mencapai Rp 135,9 triliun, naik 35,55% dalam setahunan dibanding November 2010 sebesar Rp 100,26 triliun.

Dari sisi pembiayaan tercatat mencapai Rp 102,11 triliun, tumbuh 45,37% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 70,24 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) naik 38,28% dari Rp 77,64 triliun menjadi Rp 107,36 triliun.

“NPF (non performing finance) gross mengalami penurunan dari 3,12% menjadi 2,85%. Ini menunjukkan kualitas pembiayaan lebih terjaga,” kata Mulya.

Sempurnakan Aturan Pasar Uang Antar Bank Syariah

Pada kesempatan yang sama bank sentral menilai peranan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) belum memuaskan sebagaimana namanya, untuk itu bank sentral melakukan penyempurnaan aturan main.

Pada 4 Januari 2012, bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

“Teknis pelaksanaannya akan diatur dalam SE (Surat Edaran) Nomor 14/1/DPM tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah,” kata Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah.

Ada dua hal utama yang disempurnakan bank sentral untuk meningkatkan gairah perbankan syariah dalam memanfaatkan PUAS sebagai alat memeroleh tambahan likuiditas.

Pertama, jelas Difi, dalam ketentuan penggunaan SIMA (Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank) untuk melancarkan proses transaksi di PUAS, BI memberi kelonggaran untuk penggunaan underlying portofolio yang berpendapatan tetap saja (fix rate) sehingga akan mempercepat pengitungan return.

“Ini kalau butuh likuiditas melalui PUAS, itu buat SIMA, underlyingnya dulu portofolio full pembiayaan. Ada yang akad murabahah (fix return), mudarabah (bagi hasil) dan musyarakah, sehingga proses pengitungan return-nya menjadi lama bisa sebulan,” tuturnya.

Bank sentral juga menyiapkan instrumen baru berbasis komoditas yang nantinya bisa digunakan sebagai instrumen dalam melakukan transaksi di PUAS. Adapun saat ini underlying komoditas yang bisa digunakan masih terbatas pada komoditas kakao, mete dan kopi, sesuai dengan izin Bapebti (Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi).

(dru/dru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar